Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Eggi Sudjana, akan menghadirkan pakar komunikasi Effendi Ghazali sebagai saksi ahli meringankan dalam persidangannya pada 23 November 2006. Usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, kuasa hukum Eggi, Firman Widjaja, mengatakan bahwa telah mendapatkan kepastian dari Effendi untuk hadir sebagai saksi ahli pada persidangan 23 November 2006. Effendi pernah menjadi saksi ahli bagi Eggi dalam sidang uji materiil pasal 134 dan 136 bis KUHP tentang pasal penghinaan terhadap Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang di PN Jakarta Pusat, saksi ahli yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Loebby Lukman, kembali tidak hadir. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) itu tidak hadir tanpa keterangan meski JPU, S. Luthfie, telah memanggilnya sebanyak tiga kali melalui surat yang dilayangkan ke Fakultas Hukum UI. Akhirnya, persidangan hanya mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Sriyanto. Sriyanto hanya memberikan keterangan bahwa rumor adalah tetap rumor, dan tidak dapat menjadi opini dan fakta. Eggi didakwa melakukan penghinaan terhadap Presiden Yudhoyono terkait pernyataannya di depan wartawan bahwa Presiden dan beberapa pejabatnya menerima mobil mewah dari seorang pengusaha. Menurut dakwaan penuntut umum, pada 3 Januari 2006 di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Eggi di depan wartawan media cetak dan elektronik memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa ia ingin menglarifikasi kepada Ketua KPK atau jajaran KPK tentang adanya pengusaha yang memberikan mobil yang mungkin bermerk Jaguar kepada Kementerian Sekretaris Kabinet (Sekab) dan Juru Bicara Presiden, juga kepada Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006