Jakarta (ANTARA News) - Manusia perahu yang tertangkap di kawasan perbatasan Derawan, Kalimantan Timur, diduga terlibat pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia. "(Manusia perahu) itu tidak bisa dibilang sebagai nelayan kecil," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Jumat. 

Sebagaimana diketahui, dalam operasi bersama atau gabungan aparat yang dilakukan, ditemukan ada ratusan manusia perahu yang diperkirakan bagian dari suku Bajo tetapi berasal dari luar.

Susi memaparkan kapal para manusia perahu itu adalah sebesar 10-15 gross ton atau rata-rata lebih besar daripada kapal nelayan Indonesia asli Berau yang rata-rata lima gross ton.

Menurut dia, ada dugaan tangkapan ikan yang dibawa manusia perahu itu akan dijual kepada kapal besar yang menunggu di perbatasan laut Indonesia.

Ia mengemukakan bahwa kapal-kapal asing yang berukuran ratusan gross tonnage itu berani berbuat hal demikian karena diperkirakan tidak diketahui oleh pihak aparat Indonesia.

"Kita bisa melihat apa yang orang lain dilakukan, tetapi kami tidak punya kemampuan untuk menangkap mereka semua," katanya.

Untuk itu, menurut dia, untuk urusan manusia perahu itu akan dikoordinasikan secara lintas kementerian, seperti dengan Kementerian Luar Negeri.

Namun, kata dia, kasus terkait dengan manusia perahu biasanya hanya dideportasi ke daerah asal mereka.

Ia menyatakan, bukan hanya komoditas ikan, melainkan hal lain yang bisa dialihkan di tengah laut adalah bahan bakar minyak (BBM).

"Jadi, salah satu penunjang moratorium dan revitalisasi adalah pelarangan transhipment (alih muatan di tengah laut)," katanya.

Sebagaimana diketahui, KKP telah mengeluarkan kebijakan moratorium atau pemberhentian pemberian izin kepada kapal besar penangkap ikan berbobot di atas 30 gross tonnage yang pengadaanya berasal dari impor atau kapal eks asing.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2014