Jakarta (ANTARA News) - Menkeu melalui PMK No.96/KMK.02/2006 memutuskan untuk menaikkan honor uang lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2007 hingga mencapai sekitar 850 persen. Menurut data yang dikutip dari situs Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Depkeu, Jumat, perhitungan uang lembur dikaitkan dengan sistem penggajian sehingga tarif lembur lebih rasional. Dalam ketentuan sebelumnya, Kep Menkeu No.583/KMK.03/1994, uang lembur untuk golongan I Rp800, golongan II Rp900, golongan III Rp900, golongan IV Rp1.000 dengan uang makan Rp2.000 per 4 jam. Sedangkan dalam ketentuan baru, uang lembur untuk golongan I naik menjadi Rp5.000, golongan II Rp6.500, golongan III Rp8.000, golongan IV Rp9.500 dengan uang makan Rp10.000 per 2 jam. Peraturan itu juga menentukan bahwa batasan waktu kerja lembur maksimal 3 jam sehari atau 14 jam dalam seminggu (di luar hari libur biasa dan hari libur lainnya). Tarif lembur pada hari libur dihitung 200 persen dari tarif lembur hari kerja.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006