Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Mayarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang melakukan pelanggaran aturan siar iklan rokok.

Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, mengatakan, sesuai Standar Program Siaran (SPS) pasal 82, sanksi ini berupa denda maksimal Rp 1 Miliar.

"Kami harapkan KPI dapat berikan sanksi yang tegas soal pelanggaran aturan siar iklan rokok... Kami berharap KPI bisa melakukan fungsinya untuk memberikan perlindungan pada anak dari zat adiktif rokok," ujar Hery saat melakukan audiensi dengan komisioner KPI di kantor KPI Pusat, Jakarta, Senin (1/12).

Di samping itu, lanjut Hery, pihaknya juga meminta KPI melarang iklan rokok yang menggunakan peringatan kesehatan bergambar yang menampilkan wujud rokok dan atau orang yang sedang merokok

Hery menilai, tampilan kesehatan bergambar iklan rokok melanggar ketentuan aturan penyiaran. Menurut dia, pada tampilan iklan rokok masih dijumpai gambar seorang laki-laki yang sedang merokok dan asap rokok yang mengepul. Kemudian, disertakan pula gambar dua tengkorak beserta tulisan "merokok membunuhmu".

"Ada keganjilan regulasi dengan pencantuman peringatan gambar. Masalahnya, gambar (dalam iklan rokok) menggunakan wujud rokok dan orang yang sedang merokok. Ini merupakan pelanggaran pasal 27 (b) PP Nomor 109 tahun 2012," kata Hery.

Kemudian, lanjut dia, hal ini juga melanggar pasal 46 ayat (3) huruf c (UU) Penyiaran No.32/2003 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).



Hery juga menyarankan agar KPI memberikan perhatian kepada iklan rokok dengan membuat pemantauan khusus.

"Sebulan terakhir akan dilihat sejauh mana. Kalau tidak ada tindakan (dari KPI), mungkin kami akan lakukan somasi pada KPI agar menjalankan fungsinya," kata Hery.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2014