Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, merupakan urusan pemerintah.

"Pemberian pembebasan bersyarat itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Menurut dia, karena urusan pemerintah, maka pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seseorang narapidana berhak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bersyarat atau tidak.

Benny mengatakan pembebasan bersyarat adalah mekanisme hukum dan itu merupakan hak narapidana yang ditentukan di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Siapapun narapidana itu, mau kasus korupsi maupun pelanggaran HAM, tidak ada ketentuan dalam undang-undang bahwa fasilitas itu hanya diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pidana tertentu," ujarnya.

Benny mengatakan posisi Komisi III DPR RI tidak dalam posisi menilai apakah kebijakan itu merupakan preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurut dia, lebih baik masyarakat menanyakan alasan kebijakan itu dikeluarkan.

"Layak atau tidak layaknya seorang napi mendapatkan fasilitas itu sepenuhnya penilaian subjektif pemerintah," katanya.

Menurut dia, dewan tidak ikut mengintervensi kebijakan tersebut namun DPR tetap menjalankan fungsi pengawasannya yaitu mempertanyakan alasan pemberian fasilitas tersebut kepada Pollycarpus.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2014