Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan sertifikat digital (ROOT AC) Indonesia untuk mengantisipasi permasalahan keamanan dalam transaksi elektronik.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Bambang Heru Tjahjono, kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa, mengatakan khusus untuk layanan publik wajib menggunakan sertifikat digital.

"Layanan publik yang menggunakan sertifikat digital ini untuk menunjukkan bahwa mereka terpercaya karena kunci dari suatu transaksi adalah kepercayaan," katanya.

Menurut Bambang, penerbitan sertifikat digital atau elektronik ini harus dilakukan oleh penyelenggara sertifikat yang tersertifikasi juga, sehingga pihaknya juga akan melakukan membentuk suatu lembaga yang akan mengeluarkan sertifikat bagi penyelenggaranya.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital," ujarnya.

Ia menuturkan PP ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.

"Selama ini kita masih membeli sertifikat digital dari luar negeri. Dalam beberapa tahun ke depan kami akan membentuk penyelenggara sertifikat digital nasional," katanya lagi.

Ia menambahkan peluncuran sertifikat digital juga dalam rangka sosialisasi terhadap masyarakat, pasalnya pada akhir 2015, diharapkan semua instansi pemerintah dan swasta sudah mulai menerapkannya.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Sertifikat digital juga aman, karena komunikasi antara dua perangkat menggunakan enkripsi data.

Sebuah analogi mengenai sertifikat digital yakni ketika ingin keluar negeri, dibutuhkan sebuah paspor untuk masuk ke dalam sebuah negara. Paspor merupakan sebuah alat untuk menetapkan identitas agar dapat memasuki suatu negara.

Sertifikat digital memberikan identifikasi yang sama pada dunia elektronik. Sertifikat dikeluarkan oleh Certificates Authority (CA).

CA memiliki peran yang hampir sama dengan kantor pelayanan paspor. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak.

Sekali CA menandai sebuah sertifikat, pemegang sertifikat bisa mengajukannya kepada orang-orang, laman, dan sumber daya jaringan untuk membuktikan identitasnya dan telah dienkripsi, sehingga komunikasi bersifat rahasia.
(SDP-74)



Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014