Damaskus (ANTARA News) - Pengadilan Keamanan Negeri Suriah hari Minggu memvonis seorang aktivis hak asasi manusia hukuman empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan menghina presiden, kata sebuah kelompok HAM. Organisasi Nasional bagi Hak Asasi Manusia (NOHR) mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui e-mail ke kantor-kantor berita asing di Suriah, pengadilan tersebut memvonis Ali Rastanawi hukuman empat tahun penjara karena menyebarkan berita bohong dan satu tahun penjara yang berjalan beriringan karena menghina presiden. NOHR mengatakan hukuman itu "berat, salah dan tidak konstitusional", sedangkan tuduhan-tuduhan terhadapnya dibuat-buat. Rastanawi, seorang insinyur sipil dari Provinsi Hama di Suriah utara, ditangkap Maret 2005 oleh pasukan keamanan. Keputusan Pengadilan Keamanan Negeri itu, yang dibentuk sesuai dengan undang-undang darurat Suriah pada 1963, tidak bisa dibanding, dan kasus-kasus seringkali disidangkan oleh aparat militer ketimbang hakim sipil. Pengadilan itu menangani perkara-perkara politik. Penangkapan aktivis-aktivis HAM dan pro-demokrasi biasa dilakukan di Suriah. Presiden Bashar Assad membebaskan ratusan tahanan politik sejak berkuasa pada 2000 namun juga menindak para pengecam pemerintahannya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006