Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Australia hingga awal November 2006, sudah mendeportasi lebih dari 2000 nelayan Indonesia melalui Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas tuduhan memasuki wilayah perairan negeri Kanguru itu secara ilegal. "Ini sebuah jumlah yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Sosial NTT Frans Salem di Kupang, Senin, ketika dikonfirmasi mengenai penanganan nelayan Indonesia selama 2006. Ia menjelaskan, nelayan Indonesia yang dipulangkan melalui Kupang, umumnya menggunakan pesawat udara yang di-carter oleh pemerintah Australia setelah menjalani proses hukum di negeri itu atas tuduhan mencuri ikan, melanggar wilayah perairan mereka secara ilegal. Frans Salem mengatakan, pihaknya cukup kewalahan dalam memulangkan para nelayan itu, khususnya saat transit di Kupang dan perjalanan lanjutan ke daerah asal masing-masing karena anggaran yang ada hanya Rp300 juta. "Hingga akhir Agustus 2006, sudah sekitar Rp225 juta kita gunakan untuk biaya perjalanan pulang nelayan Indonesia ke daerah asalnya masing-masing serta biaya makan minum selama transit di Kupang," ujarnya. Untuk proses deportasi selanjutnya, kata dia, pihaknya hanya memprioritaskan nelayan Indonesia yang baru pertama kali mengalami peristiwa itu, serta mereka yang sama sekali tidak memiliki ongkos untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing. Ia mengungkapkan, dari ribuan nelayan yang dipulangkan itu, hanya sekira 400 orang yang berasal dari NTT, sedangkan sisanya dari Papua, Maluku, Sulawesi, dan Jawa.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006