Medan (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Bukit Tambunan menegaskan besaran upah minimum provinsi atau UMP yang sudah ditetapkan tidak bisa direvisi lagi karena telah melalui proses sesuai ketentuan.

"Kami sesuai instruksi Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho sudah menyampaikan tuntutan buruh yang meminta UMP Sumut 2015 dinaikkan menjadi Rp2,2 juta per bulan dari Rp1.625.000 yang ditetapkan ke Pusat. Tetapi Menteri Ketenagakerjaan juga tidak mengabulkan untuk direvisi karena memang hasilnya sudah sesuai peraturan," katanya di Medan, Rabu.

Namun, Pemerintah berjanji akan memberikan solusi agar buruh tidak terlalu banyak pengeluaran sehingga upah itu bisa mencukupi kebutuhan pekerja.

Beberapa solusi antara lain tentang bantuan sektor pendidikan, kesehatan dan perumahan.

Dia mengatakan hal itu menanggapi terus terjadinya unjuk rasa buruh di Sumut meminta UMP direvisi dan Gubernur tidak menandatangani upah minimum kota (UMK).

Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut, Mukmin juga menegaskan, hasil survei kebutuhan hidup layak atau KHL dalam menentukan UMP sudah sesuai prosedur.

"Begitupun, jika buruh merasa kurang bisa menggugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.

Menurut Mukmin, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, hingga dewasa ini, baru 18 daerah yang sudah merekomendasikan UMK.

Dari jumlah itu, hanya 12 rekomendasi yang dilanjutkan ke Gubernur Sumut, namun belum ada satupun rekomendasi yang ditandatanganinya.

Dia menjelaskan, dari 33 kabupaten/kota, dua daerah yakni Nias Barat dan Pakpak Bharat memang tidak memberikan rekomendasi, karena belum memiliki dewan pengupahan daerah.

Minggu Saragih, salah seorang pengurus serikat buruh di Sumut menyebutkan tuntutan untuk menaikkan UMP karena upah itu dinilai tidak mencukupi kebutuhan pekerja.

Menurut dia, revisi masih sangat memungkinkan, karena survei KHL yang salah satu dasar penetapan UMP dinilai tidak tepat.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014