Semarang (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim, Muhammad Effendi Murad, SH dalam persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa perkara tindak pidana terorisme, Subur Sugiyarto alias alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006