Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum pada kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung oleh Tony Yusuf tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati. "Tetap pada tuntutan semula," kata JPU Lukman setelah pembacaan replik, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu. Dia mengatakan, pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Tony Yusuf alias Tony pada persidangan sebelumnya tidak menggoyahkan tuntutan pidana. Menurut JPU, sudah sepatutnya permohonan Penasehat Hukum terdakwa ditolak karena sudah jelas antara pembunuhan dan pencurian yang dilakukan terdakwa ada keterkaitan. "Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara terpisah," ujar dia. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Daance Yohanes sebelum persidangan mengatakan, Jaksa telah salah menerapkan hukum. Dia mengatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian terlebih dahulu, bukan melakukan pembunuhan. Pembunuhan dilakukan setelah pencurian selesai dilakukan. Oleh sebab itu, menurut dia, JPU telah salah menerapkan hukum. Jaksa tidak bisa menggunakan Pasal 365 ayat 4 KUHP untuk menjerat terdakwa dengan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Humuntal Pane, menunda persidangan yang dimulai pada pukul 14.20 WIB tersebut untuk dilanjutkan pada hari Rabu (29/11).(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006