Semarang (ANTARA News) - Terdakwa perkara tindak pidana terorisme Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu. Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Effendi Murad tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan oleh JPU. Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, menurut Majelis Hakim, antara lain terdakwa tidak mengindahkan hukum yang berlaku di Indonesia, membahayakan masyarakat dan sangat dikutuk. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa belum pernah ditahan dan terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Majelis Hakim memberi kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum berupa banding. Seusai persidangan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, terdakwa langsung dibawa masuk ke dalam kendaraan taktis milik Polda Jawa Tengah untuk dibawa kembali ke tahanan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM), Anies Prijo Ansharie, seusai persidangan membantah bahwa terdakwa sebagai perencana Bom Bali bersama Noordin M.Top, melainkan sebagai perencana FAI. Menurut dia, dalam persidangan tidak ada yang menyebutkan bahwa orang yang dikenalkan terdakwa kepada para saksi dengan nama Herman, Farhan, atau yang lainnya merupakan Nordin M.Top. Ketika ditanya mengenai apakah akan mengajukan banding atau tidak, Anies mengatakan hal tersebut tergantung pertimbangan dari terdakwa serta keluarga terdakwa. "Majelis Hakim memberi kesempatan selama tujuh hari untuk banding, kami akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa dan keluargannya," ujar dia.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006