Jakarta (ANTARA News) - Kian bertambahnya korban jiwa dan material di kompleks pengeboran gas oleh PT Lapindo di Porong, mencerminkan ketidaksiapan pemerintah menghadapi masalah dengan suatu mekanisme pengamanan yang cukup dan desain penyelesaian yang jelas, sehingga tidak semakin merugikan kepentingan rakyat. "Ada masalah leadership dalam pemerintahan sekarang. Masalah yang berlarut di Porong tidak disikapi dengan suatu kepastian desain penyelesaian yang jelas dan bisa menenteramkan hati rakyat yang terus jadi korban," tandas anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, di Jakarta, Jumat. Apa yang terjadi di Porong, menurut Hasto, membuat pihaknya sangat prihatin, apalagi banyak yang sudah tahu, tanggul penahan luapan lumpur dibuat di atas pipa. "Pembuatan tanggul di atas pipa itu amat berisiko. Dan ini lagi satu bukti, tidak ada mekanisme pengamanan yang benar. Lebih dari itu, semua ini mencerminakn ketidaktegasan dan ketidaksiapan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menghadapi masalah itu," tambahnya. Hasto yang juga Anggota Komisi VI DPR terus terang menunjuk adanya masalah kepemimpinan dalam pemerintahan saat ini. "Kondisi ini berakibat pada tidak disikapinya masalah Porong dengan suatu kepastian program aksi yang meyakinkan masyarkat. Artinya, tidak ada desain penyelesiaan menyeluruh, termasuk terhadap masyarakat yang dirugikan," katanya. Lapindo Cuci Tangan Hasto Kristianto pun menyorot kritis tentang keengganan Presiden Yudhoyono menekan pihak PT Lapindo untuk tak semaunya melakukan apa saja, karena memiliki tanggungjawab sosial akibat kasus luapan lumpur panas di sana. "Padahal presiden kan punya kekuasanan tertinggi untuk melakukan apa saja demi kepentingan rakyat. Akhirnya yang kita saksikan kini, PT Lapindo mengalihkan sahamnya kepada pihak asing, lalu seolah-olah semuanya bisa diatasi. Nah, setelah ada kasus orang mati, apa masih dibiarkan cara-cara cuci tangan seperti ini," tandasnya. Untuk mencegah kemungkinan kasus ini berulang di masa-masa mendatang, menurut Hasto, Fraksi PDI Perjuangan kini tengah memperjuangkan masuknya pasal-pasal krusial dalam RUU Penanaman Modal baru. "Akan ada klausul berbunyi, si penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan, sepanjang tidak ada tanggungjawab hukum, kewajiban fiskal dan sosial yang belum dipenuhi," ungkap Hasto. Kemudian dalam RUU Penanaman Modal itu, demikian Hasto, ada hak repatriasi dan juga hak transfer. "Di sini kami masukkan, misalnya, Pengadilan Negeri berwenang menetapkan penundaan hak untuk melakukan transfer dan repatriasi berdasarkan gugatan masyarakat melalui Kepala Daerah," katanya. Karena itu, terkait kasus Porong, Hasto menilai PT Lapindo yang masih punya tanggung jawab sosial dan lain-lain, mestinya tak boleh dijual, termasuk tidak bisa main transfer. "Jadi, nantinya dalam undang undang baru itu, akan ada pasal-pasal lain juga yang memberikan perlindungan kepada lingkungan, misalnya bila terjadi kelalaian teknis yang diakibatkan oleh kelalaian si penanam modal," katanya.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006