Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Desember ini usianya beranjak sebelas tahun, namun menurut Ketua KPK Abraham Samad, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut.

"Masih banyak PR KPK ke depan yang harus segera diselesaikan, dan KPK harus tetap menjadi lembaga yang dicintai publik, PR itu berupa harapan dan tantangan yang harus dihadapi ke depan," kata Ketua KPK Abraham Samad, melalui pesan singkat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun baru beroperasi secara resmi pada 29 Desember 2003 dengan dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki, bersama Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Amien Sunaryadi (sekarang ketua SKK Migas) dan Sjahruddin Rasul.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, menyatakan PR KPK antara lain terkait dengan celah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"PR KPK yang terbesar adalah mengurangi penyalahgunaan wewenang oleh oknum parlemen, meningkatkan kinerja penanganan tindak pidana korupsi oleh polisi dan jaksa dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai korupsi adalah musuh bersama," kata Adnan Pandu Praja melalui pesan singkat.

Untuk menyelesaikan PR tersebut, menurut Adnan, KPK perlu bekerja sama dengan pihak lain.

"Untuk yang pertama, sangat tergantung kepada dukungan kemitraan dari partai politik, yang kedua sangat tergantung dari kemitraan pimpinan lembaga penegakan hukum, yang ketiga sangat tergantung dari tokoh-tokoh masyarakat baik formal maupun informal, dari ketiga hal tersebut yang terberat adalah yang ketiga," tambah Adnan.

Sedangkan Komisioner KPK lain, Bambang Widjojanto juga mengakui bahwa upaya yang dilakukan KPK bertujuan agar rakyat tidak terus berkubang dalam kemiskinan.

"Korupsi bisa dikendalikan dan ditaklukan agar rakyat tak terus berkubang dalam kemiskinan karena sebagian pejabat publik tidak menggunakan kewenangan publiknya untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat," ungkap Bambang.

Tugas KPK yang masih harus dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran bagi pejabat publik untuk mengabdi kepada kemaslahatan rakyat.

"Sistem dan budaya kolusif serta koruptif masih menjadi watak dan karakter kekuasaan dan rakyat kebanyakan, diperlukan suatu metode dan strategi dari seluruh elemen negara karena pemberantasan korupsi kerja kolektif banyak orng dan kalangan bukan hanya KPK dan para penegak hukum lain," tambah Bambang.

Ia juga berharap agar KPK dapat memperluas jangkauan untuk menyeimbangkan dengan kondisi demograsi Indonesia.

"Demografi Indonesia tidak bisa hanya ditangani oleh KPK yang berpusat di Jakarta saja, harus ada keberanian untuk mempercepat dan memperluas jangkauan KPK," tegas Bambang.

(D017)



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2014