Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa kementeriannya masih melanjutkan pengkajian terhadap 40 lembaga non-kementerian dan non-struktural sebelum memutuskan untuk menghapus lembaga tersebut.

"Sebagaimana apa yang diminta Menseskab (Sekretaris Kabinet) ada 40 LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementerian) dan LNS (Lembaga Pemerintah Non-Struktural) yang sedang dalam tahap evaluasi telaah fungsi dan manfaat. Sudah ada perkiraan-perkiraan tapi belum waktunya saya sampaikan karena saya harus lihat langsung," kata Yuddy di sela-sela "Open House" Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya dengan alasan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.

"40 lembaga non-kementerian ini totalnya kurang lebih ada 77 dengan lembaga non-struktural dan tentunya tidak semuanya memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan nasional, yang sama sekali tidak ada kontribusinya ini layak untuk dihapuskan tetapi dalam menghilangkannya tidak serta merta membubarkannya saja," tambah Yuddy.

Langkah pertama yang dilakukan adalah menganalisis peran lembaga tersebut dan kontribusinya.

"Langkah kedua, kita akan melakukan observasi oleh karenanya di awal Januari ini selaku Menpan saya akan mendatangi kantornya satu per satu untuk melihat kondisi, karyawan dan performance dengan demikian telaah analisis manfaat lembaga tersebut sesuai dengan apa yang dilihat dan diobservasi langsung," jelas Yuddy.

Setelah melaksanakan kedua langkah itu, barulah ia menyampaikan kepada presiden mana lembaga yang perlu dihapus dan mana yang harus dipertahankan.

"Sumber Daya Manusianya tidak otomatis dibuang, ada peraturan tentang pegawai negeri sipil, maka akan dialihtugaskan karena banyak instansi pusat dan daerah kekurangan pegawai maupun tenaga ahli, jadi disesuaikan dengan tingkat kepangkatan strukural di posisi yang mana," ungkap Yuddy.

Ia mencontohkan misalnya ia sudah datang ke Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Basan Search and Rescue Nasional (Basarnas), serta melihat dan mendengar langsung manfaat kedua badan tersebut.

"Sebelum menbubarkan itu memang semua kita observasi secara langsung sehingga ada keseimbangan antara informasi yang sifatnya analisis dan yang sifatnya observatif," tambah Yuddy.

Ia juga menilai sejumlah lembaga misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia punya manfaat besar dan pendiriannya berdasarkan Undang-undang.

"Kalau (lembaga) yang terkait UU, kalau memang komisi ini dan itu tidak banyak bermanfaat, pemerintah bersama DPR dpt melakukan lobi untuk amandemen UU tersebutdan meminta dihapuskannya komisi itu karena tidak bermanfaat setelah UU diberlakukan," jelas Yuddy.

Dari 40 lembaga yang dikaji, menurut Yuddy anggarannya mencapai sekitar Rp10 triliun.

"Ada (lembaga) yang anggarannya sampai Rp100 miliar, tapi tidak ada yang triliunan. Itu kalau dijumlahkan totalnya kira-kira bisa mencapai Rp10 triliun. Kan lumayan, Rp10 triliun untuk memperbaiki banjir di Jawa Barat saja Rp1,3 triliun," ungkap Yuddy.

Namun ia belum dapat menentukan waktu penyelesaikan kajian lembaga tersebut.

"Ya pastilah secepatnya, tahun inilah," tegas Yuddy.

Ke-10 lembaga non-struktural yang sudah dibubarkan adalah:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;

3. Dewan Buku Nasional;

4. Komisi Hukum Nasional;

5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;

6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;

7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;

8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;

9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;

10. Dewan Gula Indonesia.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015