Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap musisi FRM (56) terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya.

"Istrinya ada di kamar, apakah ia mengetahui jika suaminya memakai kami masih dalami dan menyelidikinya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Jakarta, Selasa.

Hando menuturkan awalnya polisi mendapatkan informasi ada penggunaan narkoba di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan, lalu tempat ini digerebek dengan menggelandang musisi era 1980-an itu bersama istrinya.

Dari hasil tes urine, FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.

Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap (bong).

Polisi menciduk FRM bertepatan dengan hari ulang tahun musisi senior itu pada Selasa dini hari tadi.

FRM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015