Pangkalpinang (ANTARA News) - Ombudsman Provinsi Bangka Belitung menilai pelayanan publik di Pemerintahan Kota Pangkalpinang masih buruk dan harus cepat dibenahi agar tidak terus merugikan masyarakat.

"Saat ini sudah ada beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman terkait komplain-komplain ketidakpuasan dalam pelayanan publik yang ada selama ini di Kota Pangkalpinang. Untuk itu pelayanan tersebut harus cepat dibenahi agar masyarakat tidak terus dirugikan," ujar Ketua Ombudsman Bangka Belitung, Jumli Jamaludin, Kamis.

Menurutnya, pembenahan pelayanan publik di Pemerintahan Kota Pangkalpinang merupakan tugas dan tanggung jawab dari sekretaris daerah (sekda) yang baru saja dilantik, Nafiri.

"Pelayanan yang buruk dan sering dikomplain masyarakat harus cepat dibenahi dan menjadi baik. Sedangkan yang dinilai sudah cukup baik harus terus ditingkatkan jangan sampai menjadi buruk karena masyarakat sangat mendambakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas," jelasnya.

Ia menyebutkan, sudah menjadi tugas sekda dalam mengajak setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang baik.

"Sekda sangat strategis dalam menggerakkan seluruh SKPD agar berupaya dan berlomba-lomba memberikan pelayanan publik yang cepat, ringkas dan tanpa biaya sesuai aturan yang berlaku. Kalau pun ada biayanya harus tetap mengacu pada aturan disertai dengan transparansi sehingga terhindar dari malpraktik," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu pembenahan yang dinantikan cepat oleh masyarakat yakni pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang. Terlebih pada dasarnya RSUD sangat bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak terkait dengan pelayanan kesehatan.

"RSUD merupakan salah satu pelayanan publik yang sering dikomplain akibat buruknya pelayanan. Untuk itu, agar buruknya pelayanan di tempat tersebut tidak terus terjadi, maka mereka harus ada terobosan baru untuk dapat membenahinya agar bisa berkualitas sehingga dapat dirasakan besar manfaatnya oleh masyarakat luas," katanya.

Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015