Jakarta (ANTARA News) - Hakim konstitusi Arief Hidayat secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dalam rapat pleno di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Arief, yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2013, akan menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada Rabu (7/1).

Sementara tiga hakim konstitusi yang dicalonkan menjabat sebagai wakil ketua Mahkamah Konstitusi adalah Patrialis AKbar, Aswanto, dan Anwar Usman.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No.8/2011 tentang Perubahan Undang-Undang No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan.

Sembilan hakim konstitusi yang bermusyawarah untuk menentukan ketua Mahkamah Konstitusi meliputi Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.


Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2015