Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi seharusnya dapat bersinergi dalam mengurus persoalan desa, kata pengamat politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Mada Sukmajati.

"Kedua kementerian itu seharusnya bisa bersinergi karena masing-masing memiliki logika dan ranah yang berbeda dalam mengurus persoalan desa," kata Mada Sukmajati, di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam konteks persoalan desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih condong memiliki logika struktural fungsional dalam pengaturan aparatur desa. Sementara Kementerian Desa lebih pada aspek logika teritorial dalam rangka menyejahterakan masyarakat desa.
(Simak di sini, Pemerintahan desa tetap di Kemendagri)

"Kementerian Desa lebih fokus terhadap proses pembuatan kebijakan desa agar bisa lebih partisipatif, dan bagaimana program desa bisa lebih komplit menyejahterakan rakyat," kata dosen di Jurusan Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM ini.

Dengan logika dan ranah yang berbeda tersebut, menurut dia, keduanya dapat berjalan secara sinergis dalam semangat menjalankan amanat Undang-Undang Desa.

"Keduanya bisa saling melengkapi dengan membagi tugas masing-masing," kata dia.

Meski demikian, lanjut dia, Presiden sebagai pemilik kewenangan penuh dalam mengatur tugas dasar kementerian tetap perlu mempertegas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

"Saya kira ini tugas presiden bukan menteri. Kalau menteri nanti masing-masing bisa saling mengklaim yang paling benar. Desain kementerian kan yang membuat presiden," katanya.

Menurut dia, jika tarik-menarik serta tumpang tindih kewenangan dibiarkan berlangsung, secara langsung akan menghambat laju kinerja pemerintahan dan membingungkan masyarakat.

Saat ini, Kemendagri sendiri masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait rencana pemindahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PMD) yang semula menginduk di Kemendagri ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

(KR-LQH)



Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2015