Makassar (ANTARA News) - Mantan Menhankam/Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Wiranto akan diperiksa Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste untuk dimintai keterangannya terkait kasus pelanggaran HAM di Timtim 1999. Anggota KKP Indonesia-Timur Leste yang juga pakar hukum Unhas Prof Achmad Ali mengatakan, KKP akan memanggil Wiranto pada Januari 2007 mendatang untuk dimintai keterangan terkait dengan pertanggungjawaban komando dalam kasus pelanggaran HAM tahun 1999 di Timtim "Dalam pemeriksaan tersebut nantinya kita akan tanyakan apakah betul pertanggungjawaban komando kepada Wiranto atau hanya kepada Dandim atau Pangdam," ujar Achmad Ali. Sebab lanjutnya, tidak semua Panglima TNI, melakukan pengendalian yang efektif kepada prajurit di lapangan dibanding perintah (komando) langsung dari komandan peleton. Pasalnya, kata guru besar FH Unhas ini, bisa jadi perintah yang diberikan Komandan Peleton kepada prajuritnya lebih efektif dibandingkan dengan komando langsung dari Wiranto. Menurut dia, atasan yang dituntut bertanggung jawab dalam kasus pelanggaran HAM ini adalah orang yang memiliki komando dimana perintah itu dilaksanakan prajuritnya di lapangan sebab ada yang namanya pelaku lapangan dan pelaku politik. Hal ini katanya lebih lanjut, menjadi perdebatan yang sangat seru antara KKP Indonesia dan Timor Leste karena ada empat point yang menajdi kajian utama KKP dalam pertemuan tersebut. Empat kajian itu yaitu putusan-putusan pengadilan termasuk putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran HAM tahun 1999, Komisi Pencari Fakta (KPF) serta dua dari dokumen Timor Leste, diantaranya dokumen Serious Crime Unit (SCU), semacam pengadilan HAM di Timor Leste. Karena itu, Wiranto akan dikonfirmasi mengenai keempat dokumen tersebut. Tapi yang pasti katanya, KKP sebelumnya akan meminta keterangan sejumlah perwira tinggi pada level menengah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006