"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM mandiri berhasil atau tidak," kata Menteri Marwan di sela blusukan ke desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Menurut dia, para fasilitator akan dievaluasi produktivitasnya. Mereka yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.
Ia mengatakan, sesuai UU Desa, fasilitator untuk pendampingan program dana desa dibutuhkan.
"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya.
Ia mengatakan, kementeriannya sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, di dalamnya termasuk soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya.
Ia menambahkan, implementasi dana desa baru bisa dilaksanakan sekitar April 2015 nanti.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015