Jakarta (ANTRA News) - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.

"Apakah dua Perppu dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Setuju," jawab 442 anggota DPR RI secara serentak,

Sebelum keputusan diambil, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman menyampaikan pidato di hadapan anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

Ia menyebutkan, salah satu alasan mempercepata proses pengambilan keputusan atas Perppu karena seluruh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyadari ada sejumlah kelemahan dalam materi Perppu.

Dari jadwal awal, Perppu itu sedianya disahkan 17 Februari mendatang dan karena telah diputuskan sebagai UU maka revisi atas regulasi akan segera ditempuh.

"Harapan kita, sesaat setelah disahkan, pemerintah sesegera mungkin untuk lakukan pengundangan, agar selanjutnya dapat kita bahas perbaikan-perbaikannya secara cepat dan terbatas," ujar Rambe saat menyampaikan laporan Komisi II DPR.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dalam melakukan evisi terbatas, DPR akan segera mengajukan draf RUU Pilkada untuk kemudian ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dan segera dibahas bersama pemerintah.

Dia menargetkan revisi selesai pada masa sidang ini dengan paling lambat disahkan pada 18 Februari 2015 sebelum DPR memasuki masa reses.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015