Jakarta (ANTARA News)  - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyayangkan sikap PDI Perjuangan yang baru membuka adanya permainan politik dari Ketua KPK Abraham Samad.

"Jika benar, saya menyayangkan kenapa PDI Perjuangan baru menyampaikan informasi sekarang, setelah KPK menetapkan status tersangka kepada calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan," kata Aziz Syamsuddin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Aparat penegak hukum, kata dia, sebaiknya tidak masuk di wilayah politik praktis karena penegakan hukum itu harus secara obyektif berdasarkan fakta dan data.

"Dalam penetapan tersangka, seorang penegak hukum harus bekerja sesuai yurisprudensinya," katanya.

Menurut Aziz, soal adanya kesepakatan politik dia tidak bisa ikut campur karena hal itu adalah persoalan antara PDI Perjuangan dan Abraham Samad.

Namun dalam hal ini, kata dia, Abraham Samad tidak bisa dikenakan sanksi hukum tapi hanya sanksi etik.

Guna menyelesaikan polemik status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, Aziz mengusulkan agar KPK membentuk Komite Etik guna melakukan klarifikasi.

"Jika ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Abraham Samad, maka Komite Etik dapat menjatuhkan sanksi terhadapnya," katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di tempat terpisah mengatakan, Ketua KPK beberapa kali melakukan pertemuan dengan petinggi PDI Perjuangan
dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo. (Baca: Hasto: artikel Rumah Kaca sebuah kebenaran)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015