Jakarta (ANTARA News) - Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, atas dugaan saksi palsu dalam sidang terkait sengketa Pilkada tahun 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membuat dia tersangkut pasal 242 KHUP.

Berikut bunyi pasal 242, dikutip dari situs resmi BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

BAB IX
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Pasal242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.


Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2015