Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menilai Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak perlu mundur dari jabatannya meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

"Dia (Bambang Widjojanto) tetap sah menjadi komisioner KPK, karena dia harus mundur ketika statusnya terdakwa," kata Aziz di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan secara hukum berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Aziz mengatakan menurut pandangan hukum, kolektif kolegial itu setengah plus satu, artinya tiga pimpinan.

"Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) karena ini masih bisa berjalan," ujarnya.

Menurut dia, solusi terbaik adalah mengikuti arahan Presiden Jokowi yaitu Polri dan KPK harus bergerak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, ujar dia, jika ada yang tidak sepakat dengan mekanisme penangkapan Bambang Widjojanto maka dapat melakukan praperadilan yang diperbolehkan menurut Undang-Undang.

"Bagi pihak yang menilai (penangkapan Bambang Widjojanto) tidak sesuai dengan hukum maka (silakan) lakukan praperadilan. Saudara BW (Bambang Widjojanto) juga bisa lakukan praperadilan," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dikabarkan diamankan oleh aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri. Bambang dijemput oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi membenarkan kejadian tersebut.

"Iya tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di Bareskrim," kata Johan.

Berdasarkan informasi, Bambang Widjojanto diamankan ketika sedang mengantarkan anaknya pergi
sekolah. Namun hingga saat ini masih belum jelas perkara apa sehingga Bambang diamankan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015