Jakarta (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang menyiapkan standar pengelolaan zakat internasional yang dikerjakan dengan sejumlah negara asing.

"Sejumlah diskusi telah dilakukan Baznas dengan beberapa negara untuk membahas standar pengelolaan zakat secara internasional," kata Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Teten Kustiawan di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan pembahasan terkait pengelolaan zakat internasional telah dua kali diikuti negara-negara yang berasal dari Asia, Eropa, dan Afrika, dimana dalam diskusi tersebut muncul beberapa rencana penyeragaman aturan mengenai zakat.

Teten mengatakan penyeragaman pengelolaan zakat tersebut akan dilakukan pada beberapa aspek yang berkaitan dengan lembaga serta pengelola zakat.

Menurut ia, pertemuan terakhir yang dilaksanakan di Jeddah dan dihadiri delapan negara tersebut merumuskan mengenai kualifikasi standar lembaga pengelola zakat yang diakui dunia.

Selain itu, terdapat juga usulan-usulan terkait penyeragaman kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan lembaga zakat untuk mengatur pengumpulan dan penyaluran zakat di masing-masing negara.

"Dua hal tersebut rencananya diatur dengan standar internasional, sehingga ketika orang membahas amil zakat sudah tergambar dia bekerja dimana dan kompetensinya seperti apa," ujar Teten.

Menurut ia, pembahasan yang dilakukan sejumlah negara ini ditargetkan selesai dalam dua tahun, sehingga masih ada kesempatan beberapa perubahan dalam pertemuan selanjutnya terjadi.

Sebelumnya, Baznas merupakan badan negara yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001, yang bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat mal, infaq, serta sedekah setiap hari.

Zakat yang kemudian diberikan para muzaki (pembayar zakat) kepada Baznas, kemudian disalurkan kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat) yang telah disurvei badan negara ini untuk menerima zakat.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015