Medan (ANTARA News) - Kepolisian Indonesia sedang menyiapkan aturan tentang penegakan hukum berbasis elektronika, di antaranya tilang secara elektronik dalam berlalu-lintas melalui pemantauan media elektronik.

Dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin, Direktur Lalu-lintas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Refdy Andri, mengatakan, cara itu dilakukan agar dapat menindak berbagai pelanggaran di jalan raya yang terpantau melalui media elektronik.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia telah menyiapkan aturannya yang disertai dengan tata cara pelaksanaan dan sanksinya.

Sebagai langkah awal, aturan tersebut masih diuji coba di Jakarta dan akan dilanjutkan di beberapa kota besar yang dianggap perlu dan memungkinkan untuk dilaksanakan.

"Diuji coba dulu (untuk mengetahui kekurangannya), setelah itu diperbaiki," katanya.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015