Jakarta (ANTARA News) - Langkah pasti Istana Merdeka soal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan masih belum pasti. Sekretaris Kabinet, Andi Widjojanto, mengatakan dia telah memberikan tiga pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait Gunawan itu.

"Kami telah membuat pertimbangan sesuai UU Nomor 22/2002 tentang Kepolisian, bahwa presiden harus mendapatkan persetujuan Kompolnas (dalam mengajukan calon kapolri)," kata Widjojanto, di Jakarta, Rabu.

Hal itu diungkapkan dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan tiga pertimbangan yang diberikan, yaitu pertama, presiden harus memperhatikan proses politik di DPR.

"Kedua presiden harus memperhatikan proses hukum yang ada di DPR RI, dan ketiga, melihat pertimbangan etika sosial yang ada di masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, sekretaris kabinet sebagai staf presiden berkewajiban menyiapkan kerangka legal formal apapun yang diputuskan presiden. Dia mengatakan, presiden tetap harus melakukan kalkulasi secara cermat dan sedang dicermati presiden.

"Kami tidak punya hak mendesak presiden, kapanpun presiden memerlukan masukan dan data maka kami siap," katanya.

Guna dapat menjalankan tata-kelola pemerintahan yang baik, maka pada pokok ini, presiden memanggil KPK, Kepolisian Indonesia, dan unsur masyarakat.

"Pemangku kepentingan  dapat memberikan masukan yang digunakan untuk memutuskan tentang Kapolri," katanya. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015