Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu setuju dengan pembentukan Hak Angket kepada pimpinan KPK Abraham Samad dan dia menegaskan hal tersebut itu adalah hak konstitusional.

"Tidak ada masalah kalau dibentuk Hak Angket untuk kasus pimpinan KPK," kata Masinton di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, sebelum pembentukan Hak Angket tersebut, harusdidalami keterangan-keterangan yang disampaikan Plt Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Kita perlu pendalaman terhadap keterangan-keterangan Hasto dan pihak-pihak yang disebutkan Hasto. Pemanggilan nama-nama tersebut adalah jalan menuju pembentukan Hak Angket," kata politisi PDI Perjuangan. Itu.

Ketika ditanya, apakah Fraksi PDI Perjuangan di Komisi akan mengusulkan pembentukan Hak Angket, Masinton kembali menegaskan, fraksi PDIP akan mendalami keterangan dari nama-nama yang disebut Hasto.

Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, keterangan Hasto Kristiyanto di Komisi III DPR RI baru 40 persen.

"Keterangan Hasto cuma 40 persen karena Hasto bilang ada waktunya saya sampaikan ya sudah nanti saja.Saya pikir Hasto akan cerita gamblang. Apa yang disampaikan Hasto kemarin di luar dugaan," kata Aziz.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015