Bandung (ANTARA News) - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) setuju anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum/sipil. "Saya setuju ada peradilan umum yang mengadili anggota militer", kata Gubernur Lemhannas, Muladi, kepada pers usai menghadiri kuliah umum Prof DR Dipl. Ing. BJ Habibie tentang Interaksi Kebijakan Industri dan Kebijakan Teknologi dan Perspektif Pembangunan Perdaban Indonesia yang Berdaya Saing, di Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin. Namun, menurut dia, sebelumnya pihak militer diminta untuk memilih delik-delik hukum atau kasus peradilan mana saja yang akan ditangani secara militer, seperti masalah desersi, kejahatan-kejahatan militer, sementara sisanya di peradilan umum. Muladi, yang mantan Menteri Kehakiman, mengemukakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang peradilan militer harus melibatkan hakim dan jaksa dari kalangan militer, dan dirinya sepakat peradilan militer di Indonesia diterapkan secara gradual, yakni meniru negara lain, namun ciri khas Indonesianya masih ada. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006