Ambon (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon, Ismael Rumadhan, berpendapat, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dapat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pengadilan sekiranya ia tidak dilantik menjadi Kapolri yang baru.

"Kita tunggu janji Presiden Jokowi sekembalinya dari lawatan ke luar negeri melantik BG atau tidak. Bila tidak, maka Komjen Pol BG berhak mengajukan kepala negara ke pengadilan," katanya, di Ambon, Senin.

Pertimbangannya, kata Rumadhan, BG sudah mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di DPR atas usul dari presiden dan ternyata dinyatakan lolos.

"Jadi tidak ada alasan Presiden membatalkan proses pengajuan Komjen Pol BG yang secara politik telah diakui DPR dan itu merupakan kekuatan hukum bagi kepala negara melantik BG," ujarnya.

Dia mengemukakan, presiden juga tidak bisa beralasan bahwa BG saat ini berstatus tersangka oleh KPK.

"Status tersangka itu juga butuh waktu untuk proses peradilan hingga BG memiliki keputusan hukum tetap, sehingga presiden harus melantiknya dulu dan bisa dibatalkan sekiranya pada akhirnya dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.

Dia menyarankan presiden menjaga komitmen dalam menegakkan hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun desakan yang mengatasnamakan rakyat.

"Kondisi saat ini dimanfaatkan KPK maupun Polri untuk mencari kesalahan sehingga merumitkan Presiden sendiri dan dampaknya memicu saling tidak percaya antardua institusi penegakkan hukum," kata Ismael Rumadhan.

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015