Putrajaya, Malaysia (ANTARA News) - Pengadilan tertinggi Malaysia menguatkan tuduhan tindakan pelecehan seksual oleh Anwar Ibrahim terhadap mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan.

Pengadilan tersebut juga menolak banding terhadap putusan itu dan memberikan tudingan buruk terhadap karir politik Anwar Ibrahim.

Hakim Agung Arifin Zakaria mengatakan bahwa Pengadilan Federal telah menolak banding tuduhan terhadap Anwar yang sudah diteruskan sejak Maret 2014.

Dalam pengadilan tersebut, Anrwar terbukti bersalah menyodomi mantan ajudannya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan.

Berdasarkan keputusan pengadilan pada 2014, Anwar diganjar dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sejumlah pendukung Anwar Ibrahim menyatakan tuduhan itu bermotif politik.

Berdasarkan hukum di Malaysia, pelaku sodomi dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.
(A050/A032)

Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2015