Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membenarkan informasi bahwa dua terpidana mati Warga Negara Australia terkait kelompok "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan penahanannya dari LP Krobokan, Bali ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Pemindahan atas kesepakatan pejabat setempat termasuk Gubernur Bali, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Terkait waktu pemindahan, Prasetyo menjelaskan belum dipastikan dan hal itu merupakan kewenangan dari otoritas di Bali.

"Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan," katanya.

Di bagian lain, ia meminta pemerintah Australia untuk menghormati hukum positif di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.

"Itu hak mereka menolak. Kita punya ketegasan sikap sendiri," katanya.

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan bagian dari 11 terpidana mati eksekusi tahap II.

(T.R021

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2015