Bandung (ANTARA News) - Terdakwa Bayu Abatia (25) dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut Umum, Arfan Halim SH di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah tiri, paman dan adik. Dalam tuntutannya, Arfan mengatakan berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa telah dengan sengaja mempersiapkan kampak, golok dan pisau yang telah diasah untuk membunuh ketiga korban. "Beberapa saksi mengatakan melihat ketika korban sedang mengasah benda tajam tersebut," katanya. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Mei 2006 pukul 00.00 WIB di rumah Asep Sudjana, ayah tiri terdakwa. Saat itu terdakwa bersama dengan paman dan adik tirinya tengah menonton televisi di ruang tamu. Terdakwa yang telah menyelipkan sebilah golok di pinggangnya ikut menonton bersama sejak pukul 21.30 WIB. Ketika memasuki jam 00.00 WIB, terdakwa langsung membacok leher korban Eman, pamannya beberapa kali. Setelah membacok Eman, Panji yang tengah tidur di lantai dengan posisi di sebelah Eman juga dibacok beberapa kali. Ayah tiri terdakwa, Asep dan Neneng, ibu tirinya terbangun karena mendengar suara erangan dari luar kamar tidur. Saat Asep keluar kamar dan melihat kejadian tersebut, terdakwa langsung membacokan golok ke kepala korban dan juga lehernya sehingga tewas seketika. Neneng yang kaget langsung berteriak minta tolong dan terdakwa langsung berlari melalui pintu samping. Ketiga korban yang berlumuran darah dan luka di leher meninggal seketika. Kepada Hakim Ketua, Mula Pangaribuan, atas tuntutan Jaksa tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Wiwin SH mengatakan akan melakukan pembelaan pada Rabu (6/12).(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006