Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menangkap dua bandar dan dua kurir sabu di Pamekasan, Sidoarjo, dan Surabaya.

"Yang jelas, penangkapan keempat tersangka dengan barang bukti 300-an gram sabu-sabu itu menyelamatkan 1.200 generasi muda," kata Kabid Pemberantasan BNN Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto di Surabaya, Senin.

Keempat tersangka yakni H Sar (38) dan Akh alias Kaji Nanang (42) yang merupakan bandar sabu-sabu, lalu Sam (31) dan SB alias Mamek (39) selaku kurir.

"Namun, ada dua pelaku yang masih DPO (buron) yakni Mus dan Alv," katanya.

Ia menjelaskan tersangka Sar ditangkap di dekat warung samping Kantor Pegadaian Pamekasan pada Senin (6/2) pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 100,939 gram sabu-sabu.

"Dalam waktu yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, kami menangkap tersangka Ak alias Kaji Nanang di Perumahan Sukoasri, Sidoarjo. Dia merupakan pengendali sabu-sabu yang dimiliki tersangka SB alias Mamek," katanya.

Sementara itu, tersangka SB alias Mamek sendiri ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Ak alias Kaji Nanang, tapi penangkapan terjadi di Jalan Raya Pakis Tirtoasri, Surabaya.

"Tersangka SB alias Mamek ditangkap dengan barang bukti sebesar 162,78 gram sabu-sabu. Jadi, keseluruhan barang bukti 263,179 gram sabu-sabu dengan nilai Rp400 jutaan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Sar dan SB alias Mamek dijerat dengan Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka Sam dan Akh alias Kaji Nanang dijerat dengan Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015