Bekasi (ANTARA News) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi, Jawa Barat, telah memproses 49.272 perizinan sepanjang tahun 2014.

"Total izin yang diproses tersebut menyumbang pemasukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp59,4 miliar," kata Kepala BPPT Kota Bekasi Amit Riyadi di Bekasi, Kamis.

Dia mengatakan, tingginya permohonan izin yang diproses dalam setahun tersebut tidak terlepas dari status Kota Bekasi yang tengah berkembang pesat.

"Dengan demikian, permohonan izin usaha pun masih banyak. Orang-orang melihat celah peluang usaha serta pemanfaatan pemukiman masih memungkinkan di kota ini," katanya.

Amit mengatakan, izin usaha angkutan merupakan permohonan terbanyak, yakni 17.499 permohonan.

Angka itu terbagi atas izin angkutan lokal, barang, serta angkutan kota dalam provinsi.

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan menempati peringkat kedua sebanyak 7.338 permohonan.

"Angkanya cukup tinggi karena pertumbuhan perumahan di Kota Bekasi masih sangat tinggi," katanya.

Permohonan reklame di Kota Bekasi juga masih tergolong tinggi yakni sebanyak 6.237 permohonan atau berada pada peringkat ketiga jumlah pemohon terbanyak.

"Premohonan reklame itu bahkan lebih besar lagi karena reklame berupa spanduk-spanduk kecil diproses terpisah di tingkat kecamatan," katanya.

Menurut Amit, meskipun instansi yang dipimpinnya tidak termasuk sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibebani target PAD, tapi pihaknya tetap mengupayakan agar pemasukan dari pengurusan izin bisa ditingkatkan tahun ini.

"Kinerja terus kita genjot agar muncul sumbangsih untuk peningkatan PAD tahun 2015," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015