Jakarta (ANTARA News) - Petugas Imigrasi berhasil menangkap sebanyak 45 Warga Negara Asing (WNA) asal China karena melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian. Kepala Humas Ditjen Imigrasi Soepriyatna Anwar ketika dikonfirmasi, kemarin, membenarkan telah dilakukannya penangkapan terhadap WNA tersebut. "Proses penangkapan ke 45 WNA berjenis kelamin wanita itu dilakukan pada Selasa malam, di sebuah tempat yang ada di kawasan Jakarta Barat," kata Soepriyatna Anwar yang akrab disapa Cecep. Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka (para WNA) itu diketahui melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian yakni menyalahgunakan visa. "Visa yang mereka pegang adalah visa kunjungan, tetapi digunakan untuk kepentingan lain," ujarnya. Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi Jln Rasuna Said, Jakarta. Selain 45 WNA asal China, Soepriyatna juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi juga menangkap lima WNA asal Afrika yang diduga juga melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006