Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan dengan adanya perjanjian kemitraan ekonomi (Economic Partnership Agreement/EPA) dengan Jepang, maka investasi pengusaha Jepang di Indonesia bisa meningkat. "Investor Jepang memang beberapa tahun terakhir lebih fokus ke China. Akan tetapi, sekarang mereka mulai mendekati 'China+1', yaitu untuk diversifikasi investasi di luar China. Saat ini, ASEAN menjadi target lainnya mereka," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Rabu. Meski demikian, Mendag mengingatkan Indonesia masih harus bersaing dengan negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam. EPA yang diharapkan dapat ditandatangani pada awal 2007 itu diharapkan dapat meningkatkan investasi Jepang terutama di berbagai sektor industri yang sudah ada seperti elektronik dan otomotif. Namun penandatangani EPA masih terhambat bab investasi yang masih menunggu selesainya Rancangan Undang-undang Penanaman Modal (RUU PM). Terkait hal itu, Mendag optimistis RUU PM bisa diselesaikan awal tahun depan. Saat ini, pemerintah dan DPR masih membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PM yang berjumlah 420 DIM. Pada sidang ke-3 yang dimulai sejak Rabu petang itu, beberapa DIM yang dibahas antara lain pemberian wewenang penanaman modal yang nilainya di bawah Rp50 miliar langsung kepada Pemda. Pemisahan wewenang pusat dan daerah itu, diharapkan bisa menghindari potensi perselisihan antara pusat dan daerah. Menanggapi hal itu, Mari mengatakan wewenang pusat dan daerah itu terkait dengan wewenang di BKPM dengan BKMD di daerah. Selain pembagian kewenangan berdasarkan nilai investasi, fraksi-fraksi secara umum juga mengusulkan keikutsertaan pemerintah daerah dalam membuat Daftar Negatif Investasi (DNI) dan pemberian fasilitas serta insentif. Bahkan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan pertambahan satu bab khusus mengenai kewenangan pusat dan daerah. RUU penanaman modal terdiri dari 12 bab dan 23 pasal diajukan untuk mengganti UU No.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing diajukan pemerintah ke DPR pada Maret 2006 dan diharapkan selesai awal 2007 meski target sebenarnya adalah Desember 2006. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006