Jakarta(ANTARA News) - Kepala Pusat Dukungan Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Mudji Waluyo mengatakan, hingga kini belum ada perlindungan saksi dalam kasus kejahatan narkoba. "UU narkoba yang sekarang ini juga belum memberikan perlindungan saksi. UU perlindungan saksi juga belum ada," katanya di sela-sela kegiatan Forum Kehumasan BNN, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, hingga kini hanya satu UU yang memberikan perlindungan saksi, yakni UU tentang korupsi. Dikatakannya, dengan adanya perlindungan saksi maka akan membuat masyarakat berani melapor ke polisi jika di lingkungannya terjadi penyalahgunaan narkoba dan tidak perlu takut jika identitasnya akan diketahui para bandar narkoba. "Sekarang ini kan warga takut jadi saksi sebab terlapor bisa saja mengancam saat ketemu di pengadilan. Ini yang membuat warga takut menjadi saksi pelapor," katanya. Dengan perlindungan saksi, katanya, maka identitas orang yang bersaksi bisa disembunyikan. "Saat ini UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika sedang dalam revisi dan diharapkan mencantumkan masalah perlindungan saksi," katanya. Biasanya penyidik kasus narkoba, katanya, akan membuat berita acara pemeriksaan di bawah sumpah sehingga tidak perlu dihadirkan di pengadilan. "Keterangan saksi di bawah sumpah kan cukup dibacakan saja di pengadilan dengan identitas saksi yang tidak disebutkan. Ini sudah diterima oleh hakim," katanya. Selain itu, Mudji Waluyo juga meminta kepada para aktifis gerakan penyalahgunaan narkoba di daerah untuk menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang ada di wilayahnya. "Tadi pagi ada berita di televisi bahwa ada dua mantan Ketua DPRD di Banten dituntut lima bulan penjara dalam kasus narkoba. Tuntutan rendah kayak gini harus dicermati," katanya. Ia menyebutkan, Kajati DKI Jakarta saja pernah dicopot dari jabatannya karena ada tuntutan kasus narkoba yang sangat rendah bahkan ada jaksa yang dipecat dalam kasus ini. "Ingat, di Jakarta ada Kajati lengser karena tuntutan kasus narkoba terlalu rendah. Kenapa di daerah-daerah tidak mungkin. Proses hukum harus dicermati," katanya.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006