Padang Aro (ANTARA News) - Izin eksplorasi tujuh perusahaan pertambangan di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang akan habis masa berlakunya tahun ini, tidak akan diperpanjang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Solok Selatan Amril Bakri di Padang Aro, Kamis, menyebutan tujuh perusahaan dimaksud meliputi PT Visi Utama Mandiri dengan komoditas tambang bijih besi di Sangir Balai Janggo.

Lalu PT Famili Minera Sejahtera dengan komoditas tambang bijih besi di Pauh Duo, PT Kratasa Mulia di Sangir Batanghar, PT Dwi Artha Prima (logam dasar) di Pauh Duo, PT Panca Jangkar Sejati di Koto Parik Gadang Diateh, CV Sarantau Karya (bahan galian logam dasar) di Sangir Batang Hari dan PT Persada Indo Tambang (bijih besi) di Sangir Balai Janggo.

"Untuk menghentikan izin ini bupati telah berkonsultasi ke gubernur karena kewenangan pengeluaran izin pertambangan saat ini berada di provinsi. Selain itu, ketujuh perusahaan ini sudah kami ajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi (BKPMP) Sumbar untuk ditindak lanjuti," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa dengan dihentikannya izin ketujuh perusahaan tersebut sekarang tersisa 28 perusahaan pertambangan yang masih memiliki izin usaha penambangan (IUP) di Solok Selatan.

Namun, imbuhnya, dari seluruh perusahaan tambang tersebut tidak beroperasi bahkan tidak memberikan laporan per triwulan atau per tahun meskipun masih memperpanjang izin.

Perusahaan tersebut melakukan penambangan potensi tambang di Solok Selatan seperti emas, bijih besi, tembaga, galena dan logam dasar.

Ia menyebutkan, keberadaan potensi tambang di hutan lindung menjadi kendala penambangan di daerah itu karena akan melalui proses panjang dengan izin pinjam pakai kawasan ke Kementerian Kehutanan.

Selain itu, imbuhnya, ketiadaan smelter juga menjadi kendala pengolahan hasil tambang tersebut. "Untuk membangun smelter itu membutuh dana yang tidak sedikit," katanya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015