Surabaya (ANTARA News) - Rusaknya dunia wartawan karena banyaknya orang yang mengaku wartawan meskipun tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan jurnalistik bakal teratasi dengan segera diberlakukannya standar kompetensi wartawan. Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar mengemukakan hal itu di Surabaya, Jumat, usai Sosialisasi Standar Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan Depkominfo. RH Siregar mengemukakan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) hanya merupakan pedoman bagi manajemen perusahaan media dalam menata wartawannya. "Pedoman ini nggak wajib dan ndak bisa dipaksakan," ujarnya. Menurut dia, Dewan Pers tidak bisa memaksakan setiap perusahaan untuk menerapkan standar kompetensi, karena untuk merekrut wartawan tergantung kepada masing-masing perusahaan, sehingga tidak bisa diseragamkan. "Perusahaan yang telah maju dan perusahaan yang belum maju tidak bisa disamakan. Ini hanya suatu pedoman atau acuan, kalau dilaksanakan silahkan, kalau tidak, jangan dipaksakan," ucapnya menegaskan. Lahirnya standar kompetensi yang dikerjakan oleh Dewan Pers, ujar RH Siregar, merupakan salah satu sikap dari masyarakat pers yang seringkali menerima keluhan masyarakat, kalau ada orang yang sebelumnya sama sekali tidak ada kaitan dengan wartawan tiba-tiba menjadi wartawan. "Masyarakat menuntut adanya semacam aturan main atau syarat-syarat untuk menjadi seorang wartawan. Tidak seperti selama ini, mereka yang sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang kewartawanan tiba-tiba menyandang predikat sebagai wartawan," ungkapnya. Ketika ditanya apakah penerapan standar kompetensi ini melibatkan pemerintah, dia menyatakan, tidak sama sekali. Namun penerapannya tergantung pada perusahaan media yang bersangkutan, mau menerapkan atau tidak. "Konsep standar kompetensi wartawan ini nantinya akan disampaikan kepada masyarakat pers, kalau masyarakat pers setuju maka secara moral mereka akan menaati. Tetapi kalau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, kami tidak bisa memaksakan dan tidak bisa dikenai sanksi," paparnya. Selain menetapkan SKW, Dewan Pers juga akan menetapkan standar perusahaan pers, yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan perusahaan media. "Dengan adanya kesepahaman ini dan serangkaian pelatihan dan pendidikan, nantinya akan ada seleksi alam terhadap mereka yang menyalahgunakan profesi kewartawanan ini," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006