Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, menandatangani nota kesepahaman mengenai Kerjasama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lingkup nota kesepahaman antara BI dan KPK, di Jakarta, Jumat itu mencakup pengkajian data nasabah terpadu (DNT), pertukaran informasi dan bantuan konsultasi, bantuan personil, pelatihan dan sosialisasi serta penunjukkan pejabat penghubung. "Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan efektivitas pelaksanaan pemberantasan korupsi akan semakin meningkat karena cakupan upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi akan semakin luas dan dalam, tanpa harus menimbulkan ekses dan implikasi yang tidak diinginkan," kata Burhanuddin. Burhanudin mengatakan, permasalahan yang terjadi dalam industri perbankan tidak selamanya merupakan tindak pidana korupsi. Untuk itulah, katanya, melalui nota kesepahaman ini diharapkan koordinasi dan kerjasama yang terjalin dapat meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dilakukan." Dalam mendukung pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, BI telah menerapkan beberapa kebijakan strategis yang antara lain mengeluarkan peraturan tentang prinsip "Know Your Customer" (mengenal nasabah) dan "Good Corporate Governance" (tata kelola perusahaan yang baik) di sektor perbankan, manajemen risiko dalam pengelolaan bank. Selain itu melakukan "fit dan proper test" (uji kepatutan dan kelayakan) terhadap calon dan atau pemilik/pengurus/pejabat bank serta pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kejaksaan Agung RI, Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006