Jakarta (ANTARA News) - Para ahli waris Kemad bin Ketjil mengancam akan menutup jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cikunir jika pihak Jasa Marga tidak juga membayar ganti rugi atas penggunaan sebidang tanah milik mereka di seksi E.1 sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan. Kuasa hukum ahli waris Kemad bin Ketjil, Andi S Oemar di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya juga sudah mengadukan masalah itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla karena Wapres dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan agar dalam pembangunan rakyat kecil jangan dirugikan. Dia juga menjelaskan bahwa Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Cikunir di bawah koordinasi Sekretariat Wapres. "Kini Pengadilan Negeri Bekasi berdasaran surat putusan No.128/PDT.G/2006/PN BKS bertanggal 19 September 2006 sudah memutuskan agar PT Jasa Marga dan Ditjen Bina Marga membayar ganti rugi sebesar Rp8,75 miliar kepada para ahli waris Kemad, tetapi hingga kini belum juga dibayar," kata Andi dari kantor pengacara Justice & Associates. Para ahli waris Kemad adalah Miad bin Kemad, Ahmad bin Kemad dan Pandih Sapad bin Kemad. Mereka pemilik sah lahan seluas 8.750 meter persegi di Kampung RT.04/010 Kelurahan Jati Asih, Kecamatan Jati Asih Bekasih, berdasarkam bukti Girik C 196 Persil 17 Blok D1. Surat ahli waris sudah dikirimkan ke Jasa Marga pada 10 November melalui pengacaranya. Andi juga mengungkapkan bahwa di sidang di Pengadilan Negeri Bekasi juga terungkap bahwa telah ada pembayaran ganti rugi tetapi diberikan kepada pihak lain dengan yang menunjukkan Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain. "Sementara ahli waris masih memegang girik yang asli dan tidak pernah terjadi penjualan lahan tersebut," kata Andi. Ketika ditanya tentang kepemilikan sertifikat itu, Andi mengatakan bahwa hal itu bukan masalahnya dan ahli waris. Yang jelas tanah itu belum pernah diperjualbelikan," katanya. Ketika disinggung tentang upaya hukum lanjutan dari Ditjen Bina Marga dan PT Jasa Marga, Andi menyatakan upaya itu sah-sah saja. "Tetapi hendaknya dilihat juga bukti-bukti sah yang kami miliki yang sudah memiliki bukti kuat dan disahkan pengadilan. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan tol di daerah lain," katanya. Andi menyatakan pihaknya akan menutup seksi E.1 Cikunir segera jika PT Jasa Marga tidak merespon tuntutan mereka.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006