Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak "mempetieskan" laporan pengelola Bengkel Kafe SCBD terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI.

"Semua taat hukum tidak ada Warga Negara Indonesia yang kebal hukum," kata Edi Hasibuan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Edi juga meminta penyidik kepolisian menindaklanjuti dugaan penganiayaan oknum Pomal TNI terhadap dua perwira Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi.

"Kami tidak setuju jika laporan penganiayaan terhadap anggota Polri dihentikan karena barang bukti sudah lengkap," tegas Edi.

Jika proses hukum dugaan penganiayaan itu dihentikan, Edi mengatakan akan berdampak buruk terhadap setiap anggota Polri yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI.

Sementara itu, Ketua Pengurus Setara Institute Hendardi menyatakan penyidik kepolisian tidak boleh diskriminasi menyikapi laporan pengelola Bengkel Kafe.

"Seperti yang kerap disuarakan polisi dalam ketegangan KPK-Polri bahwa setiap laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti," ungkap Hendardi.

Menurut Hendardi sekalipun dugaan pelakunya oknum TNI namun operasi gabungan itu juga melibatkan unsur Polri.

Saat operasi gabungan, Hendardi mengungkapkan diduga terjadi tindak penganiayaan terhadap anggota Polri termasuk kerugian yang dialami pengusaha tempat hiburan.

Sehingga tidak ada alasan penyidik kepolisian untuk menghentikan atau mempetieskan kasus tersebut, ungkap Hendardi.

Termasuk pihak kepolisian menjamin keamanan masyarakat karena Polri memiliki otoritas dalam melindungi keamanan warga.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengaku akan menelusuri proses hukum laporan pengelola Bengke Kafe itu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015