Surabaya (ANTARA News) - Terdakwa Ahmad Arif Hermansyah alias Banjar akhirnya divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam persidangan Selasa. Putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai M Yunus SH tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni lima tahun penjara. Menanggapi vonis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Tim Pembela Muslim dengan koordinator TPM Fahmi H Bachmid langsung menyatakan banding. Sedangkan keluarga Banjar diantaranya Ny Aisyiah Ahmad Basilim --ibunda Banjar, yang mengikuti persidangan terlihat tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim. Keluarga Banjar juga mengeluarkan teriakan atas putusan hakim yang dinilai tidak adil. Akibatnya, suasana ruang sidang yang sebelumnya cukup tenang, menjadi hiruk pikuk. Ahmad Arif Hermansyah yang saat itu mengenakan baju batik warna hitam sebelumnya telah disidangkan dengan menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Sonhadi alias Muhajir (orang yang mengambil barang titipan Untung di rumah terdakwa) dan Achmad Hasan alias Agung Cahyana alias Purnomo (terpidana mati dalam tindak kejahatan terorisme dan pernah mengenalkan Noordin Mohd Top dengan Munfiatun yang akhirnya menjadi isterinya). Namun kesaksian Achmad Hasan bersifat tertulis dan dibacakan JPU. Ahmad Arif Hermansyah mulai disidangkan pada 5 September 2006 dengan didakwa terlibat pengeboman Kedubes Australia di Kuningan, Jakarta pada 2004, dan juga dituduh terlibat dalam kepengurusan JI yakni Fiah (JI tingkat kelurahan) Sidotopo, Surabaya pada tahun 1997. Atas dakwaan-dakwaan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara dipotong masa tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006