Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi XI DPR akan memanggil PT Pertamina, terkait tunggakan pembayaran terhadap pelayanan pelabuhan yang mencapai Rp40 miliar pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. "Nanti akan kami tanyakan ke Pertamina karena membebani daerah. Dana sebesar itu semestinya bisa digunakan untuk kegiatan lainnya seperti pengembangan-pengembangan. Ada apa sampai terhambat seperti itu," kata Ketua Rombongan Komisi XI DPR, Yunus Yosfiah, yang melakukan kunjungan kerja ke Lampung, di Bandarlampung, Selasa. Anggota komisi XI lainnya, Anton pada pertemuan dengan jajaran PT Pelindo II Panjang dan Administrator Pelabuhan (Adpel) Panjang mengatakan, ada apa sampai terjadi penunggakan pembayaran pelayanan, karena Pertamina pun mendapat jatah dari APBN. "Mengapa operasional kapal di pelabuhan sampai tidak membayar. Kalau begitu membebani pihak lain," kata dia. Anggota lainnya, S Butar-butar menambahkan, PT Pertamina mengelola uang negara sebesar Rp350 triliun, mengapa tidak menyelesaikan masalah pembayaran. "Adpel harus berani menanyakan. Kalau tidak, saya akan usulkan diganti saja kepala Adpelnya. Jika juga buntu, silakan serahkan ke komisi XI untuk menanganinya," kata dia. Kepala Adpel Panjang, Poltak Panjaitan mengungkapkan, kapal yang berkaitan dengan PT Pertamina selama ini secara tidak tertulis memang mendapat dispensasi khusus. "Kami tidak melakukan pelarangan karena umumnya yang dibawa kebutuhan masyarakat umum yakni bahan bakar minyak. Namun setelah mendapat dukungan dari komisi XI, kami akan tanyakan ke Pertamina," ujar dia. General Manajer PT Pelindo II Panjang, Sunarto menambahkan, Pertamina sebagai stabilisasi pemerintah daerah setempat yang membawa bahan bakar, sehingga ada hal yang tidak tertulis bahwa harus dilayani. Sunarto menambahkan, tahun 2006 sejak Januari hingga November, PT Pertamina menunggak pembayaran atas pelayanan pelabuhan sekitar Rp3 miliar, sedang secara keseluruhan di PT Pelindo II sekitar Rp40 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006