Arusha, Tanzania (ANTARA News) - Pengadilan kejahatan perang PBB untuk Rwanda, Rabu menghukum seorang pastor Katolik Roma 15 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan massal tahun 1994. Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR) menyatakan pastor Athanase Seromba terbukti bersalah dalam dua dari empat tuduhan yang dihadapinya sehubungan dengan pembunuhan sekitar 800.000 orang, sebagian besar minoritas etnik Tutsi dan warga Hutu yang moderat. "Majelis hakim memutuskan anda bersalah terlibat dalam pembantaian dan pemusnahan manusia dan menghukum anda selama 15 tahun penjara," kata hakim ketua Andrefia Vaz, membacakan vonis majelis yang beranggotakan tiga hakim itu. Ia dibebaskan dari tuduhan yang lebih ringan menyangkut keterlibatan dalam pembunuhan dan penghasutan untuk melakukan pembantaian, kata pengadilan itu. Seromba, etnik Hutu berusia 41 tahun, membantah dakwaan menyangkut pengrusakan gerejanya di kota Nyange, Rwanda barat di mana sekitar 2.000 warga Tutsi berlindung, April 1994. Ia dituduh memerintahkan penghancuran gereja itu dengan buldoser, yang menyebabkan semua yang di dalam gereja itu tewas, dan menginstrksikan milisi radikal Hutu menembek warga Tutsi yang berusaha melarikaan dari pembunuhan. Seromba menyatakan ia hanya seorang pastor dan tidak berdaya menghentikan pembunuhan itu. Para jaksa menuntut pastor itu dijatuhui hukuman penjara seumur hidup, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006