Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewajibkan produsen pupuk agar mengumumkan jumlah stok pupuk bersubsidi yang dimiliki, lokasi gudang dan mengaktifkan Satgas di daerah untuk memantau ketersediaan dan kelangkaan pupuk. Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurthi dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat mengatakan langkah itu ditempuh untuk mengamankan pasokan pupuk bersubsidi dalam dua hingga tiga bulan ke depan menyusul maraknya keluhan maupun pemberitaan tentang kelangkaan pupuk di sejumlah daerah. "Para produsen pupuk telah sepakat mulai minggu depan (18/12) untuk mengumumkan di media massa setempat alamat gudang dan jumlah stok pupuk yang tersedia agar pedagang dan pengecer atau kelompok tani yang membutuhkan tahu kemana harus membeli pupuk," katanya. Satgas tersebut, lanjutnya, juga bertugas menambah pasokan bila ada kelangkaan pupuk, memantau harga pupuk sesuai harga eceran tertinggi, serta melakukan operasi pasar dalam waktu paling lama 24 jam atau dua kali 24 jam untuk daerah yang sulit dijangkau (remote area). Persediaan pupuk bersubsidi, kata Bayu, hingga Desember ini masih mencukupi, bahkan di beberapa gudang pupuk di daerah cenderung "over storage" sehingga sebagian pupuk ditempatkan di luar gudang. "Berdasarkan laporan industri pupuk dan pengamatan di gudang jumlah pupuk yang tersedia sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan petani, bahkan terjadi penumpukan stok pupuk dalam jumlah besar yang menyebabkan tambahan biaya bagi pabrik pupuk karena penumpukan di luar gudang," katanya. Sementara itu di tempat yang sama, Deputi IV Menko Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan persediaan pupuk di seluruh wilayah pemasaran masing-masing produsen saat ini dalam kondisi cukup aman, bahkan melebihi ketentuan stok yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Ia menyebutkan stok akhir pupuk urea untuk pertanian, perkebunan dan industri pada Desember 2006 sebanyak 657.294 ton melebihi ketentuan stok 284.132 ton sedangkan stok pupuk non urea (SP-36, ZA, NPK) hingga Desember mencapai 13.7957 ton, di atas ketentuan stoknya 11.7650 ton. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat pusat yang dibentuk oleh Menteri Pertanian maupun yang di tingkat daerah oleh Gubernur/Bupati, serta PPNS (Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil). "Kepada Gubernur di seluruh Indonesia telah diminta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja distributor dan pengecer, persediaan pupuk, serta harga pupuk agar tidak melampaui HET, pemberian sanksi pada distributor atau pengecer yang melanggar ketentuan," kata Edy. Penertiban itu juga mencakup para pengecer tidak resmi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dan distribusi pupuk, tandasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006