Jakarta (ANTARA News) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia kerja (panja) pengawasan dana desa yang bertugas mengawasi penyaluran dana desa dan memantau persiapan desa dalam menggunakan dana tersebut.

"Anggotanya 25 anggota komisi II DPR," kata Wakil Ketua Komisi II, H Muhammad Lukman Edy, usai raker dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Senin.

Dana desa yang merupakan amanat UU 6/2014 tentang desa akan cair pada pertengahan April.

Meski demikian, tambah Lukman, daerah belum melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang nantinya berimplikasi terhadap payung hukum daerah.

"Komisi II mendesak agar pemerintah mencari solusi terhadap payung hukum ini," katanya menambahkan.

Setiap desa akan mendapatkan dana Rp240 juta hingga Rp280 juta, tergantung kriteria desa tersebut.

Lukman menjelaskan Komisi II DPR juga menyoroti soal kepemimpinan yang mengawasi masalah dana desa tersebut.

"Seharusnya kementerian yang mengawasi cukup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," katanya menjelaskan.

Untuk mendapatkan dana tersebut, setiap desa harus menyiapkan Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RKJMDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan desa dan non fisik.

"Komisi II DPR juga mendesak agar pemenuhan seluruh dana desa bisa dilaksanakan pada 2017. Oleh karena itu perlu adanya pengaturan mengenai "roadmap" dana desa dalam peraturan pemerintah tentang desa," cetus dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015