Ambon (ANTARA News) - Rafles Puttileihalat, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Pandri Maspaitella meninggal dunia pada awal Maret 2015 lolos dari jeratan hukum setelah Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan surat penetapan diversi peradilan anak.

"Kasus ini tidak dapat diteruskan penyidik kejaksaan setelah adanya surat penetapan nomor 03/PN Diversi-Anak/2015-PN Ambon tanggal 4 Maret 2015," kata Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Boby Palapia kepada wartawan di Ambon, Selasa.

Tersangka Rafles yang merupakan anak kandung Bupati Seram Bagian Barat (SBB) ini menabrak Pendri di kawasan jalan Katu Putih menuju Bere-Bere pada Maret lalu sehingga ditahan penyidik Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Akibat kecelakaan tersebut, korban yang duduk di bangku kelas tiga SMA Kristen Ambon ini meninggal dunia.

Namun kasus tersangka Rafles tidak dapat diteruskan lagi oleh penyidik kejaksaan setelah dikeluarkannya penetapan diversi oleh Pengadilan Negeri Ambon karena adanya upaya damai antara keluarga tersangka dengan keluarga korban.

Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka juga dilampiri surat pernyataan diversi antara keluarga tersangka dengan keluarga korban dan diversi ini didasarkan atas pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Surat penetapan PN Ambon tersebut mengabulkan permohonan penyidik dan memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi.

PN Ambon juga memerintahkan penyidik untuk segera menerbitkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) dan memerintahkan penyidik untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya.

Kemudian penetapan PN Ambon itu juga memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, serta memerintahkan panitera pengadilan menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik.

Salah satu praktisi hukum di PN Ambon, Hendrik Lucikoy mengatakan, biasanya diversi ditetapkan setelah ada kesepakatan damai antara para pihak utuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

"Tetapi ketentuan ini hanya berlaku bagi tersangka yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015